MAKALAH
STUDI
KASUS
“konferensi kasus ”
Disusun
Oleh Kelompok 3 :
1.
Wanda putri nengsi : 14070014
2.
Meta permata sari : 14070007
3.
Fitri novianti : 14070026
4.
Dede irawan : 140700
PRODI
BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PROF. DR. HAZAIRIN, SH BENGKULU
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis masih diberi kesempatan untuk
menyelesaikan makalah “Konferensi kasus”.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah studi kasus .
Penulis
mengucapkan banyak terima kasih kepada ibu Winda Ade Ariyani, M.Pd, Kons selaku
Dosen dan Pembimbing Mata Kuliah studi kasus. Tidak lupa juga penulis
mengucapkan terimakasih kepada orang tua penulis yang terus mendukung penulis
hingga saat ini, sekaligus anggota yang
telah banyak membantu penulis dalam pembuatan makalah ini.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca semua. Penulis juga mengetahui
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu penulis
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, sehingga makalah ini
menjadi lebih baik. Hanya itu yang dapat penulis ucapakan atas perhatian
pembaca penulis mengucapkan terimakasih.
Bengkulu
, 14 oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan program pendidikan. Program bimbingan menunjang tercapainya tujuan pendidikan yaitu perkembangan individu secaraoptimal.. Kegiatan itu harus diselenggarakan secara teratur, sistematik dan terarah atau berencana, agar benar-benar berdaya dan berhasil guna bagi pertumbuhan dan perkembangan siswa.Bimbingan konseling adalah salah satu komponen yang penting dalam proses pendidikan sebagai suatu sistem. Bimbingan merupakan bantuan kepada individu dalam menghadapi persoalan-persoalan yang dapat timbul dalam hidupnya. Bantuan semacam itu sangat tepat jika diberikan di sekolah, supaya setiap siswa lebih berkembang kearah yang semaksimal mungkin. Dengan demikian bimbingan menjadi bidang layanan khusus dalam keseluruhan kegiatan pendidikan sekolah yang ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam bidang tersebut.Berdasar latar belakang tersebut di atas, penulis tergerak untuk memembahas mengenai kegiatan pendukung bimbingan dan konseling khususnya, Konferensi kasus.
B. Rumusan Masalah
a.
Apa Pengertian
konferensi kasus ?
b.
Apa Tujuan
koferensi kasus ?
c.
Apa Fungsi
koferensi kasus ?
d.
Bagaimana Keterkaitan
koferensi kasus dengan bidang pengembangan ?
e.
Apa Hubungan
koferensi kasus dengan study kasus ?
f.
Bagaimana Contoh
kasus koferensi kasus ?
C. Tujuan
a.
Mampu memahami
koferensi kasus
b.
Dapat memahami
tujuan koferensi kasus
c.
Memahami fungsi
dari koferensi kasus
d.
Dapat
mengetahui keterkaitan koferensi kasus deangan bidang pengembangan
e.
Mampu
mengetahui hubungan koferensi kasus dengan stusi kasus
f.
Dapat
mengetahui contoh kasus dari koferensi kasus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konferensi
Kasus
Kasus adalah kondisi yang mengandung
permasalhan tertentu.permasalahan yang ada itu perlu dipecahkan,dan pemecahanya
tampaknya tidak begitu mudah;tidak sederhana sehingga pemecahannya tidak segera
dapat dilakukan;tidak dapat dengan”sekali tembak sasaran dapat
dilumpuhkan”.permasalahan itu terlebih dahulu perlu diuraikan,dikaji secara
mendalam ;berbagai sumber perlu di akses dan dibina komitmennya untuk
bersama-sama mengarahkan diri bagi upaya pengetasan permasalahan tersebut.
Koferensi kasus merupakan kegiatan
pendukung atau pelengkap dalam bimbingan dan konseling untuk membahas
permasalahan siswa(konseli) dalam suatu pertemuan, yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan,kemudahan dan komitmen bagi
terentasnya permasalahan siswa (siswa).
Konferensi kasus (KKA) merupakan
forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan
arah-arah penangulanganya.KKA direncanakan dan dipimpin oleh konselor,dihadiri
oleh pihak-pihak tertentu (secara terbatas) yang sangat terkait itu diharafkan
memiliki komitmen yang cukup tinggi demi tertanganinya kasus dengan baik dan
tuntas.penyelenggraan KKA bersifat ad hoc non-formal,artinya khusus berkenaan
dengan kasus tertentu saja.KKA tidak
dibentuk secara formal dengan organisasi formal (dengan ketua,sekreataris,anggota,
dan sebagainya).oleh karenanya,pertemuan KKA bukan pertemuan formal,dalam arti
berdasarkan surat keputusan (SK) tertentu.penyelenggraan KKA juga tidak terikat
pada jumlah hadirin tertentu waktu dan jadwal pertemuaan tertentu,serta
keharusan membuat keputusan tertentu.
KKA merupakan pertemuan
terbuka;terbuka untuk kasus yang dibahas;terbuka dari segi pihak-pihak yang
diundang;terbuka dalam waktu penyelenggaran;terbuka dalam dinamika kegiatannya;
serta terbuka dalam hasil-hasilnya.satu-satunya keterikatan KKA adalah dalam kaitanya
dengan kaidah-kaidah pelayanan konseling.
Pengertian,tujuan,prinsip dan
asas-asas konseling harus mewarnai dan diterapkan dalam KKA.konselor
berkewajiban penuh membawah dan menegakkan kaidah-kaidah konseling ke dalam
pertemuan KKA.KKA dapat diselenggarakan diamana saja,ditempat konselor bertugas
dan mempraktekkan pelayanan profesionalnya.Di sekolah untuk kasus yang
menyangkut siswa atan personil sekolah;dikantor-kantor atau perusahaan untuk
kasus-kasus yang menyangkut kariyawan :dirumah keluarga tertentu untuk
kasus-kasus yang menyangkut keluarga yang dimaksud;dikantor kecamatan atau
kelurahan untuk kasus-kasus yang menyangkut warga masyarakat;dan
sebagainya.demikianlah;KKA juga terbuka dalam waktu penyelenggaran.
B.
Tujuan
Secara umum KKA ialah untuk
mengumpulkan data yang lebih banyak dan lebih akurat serta menggalang komitmen
pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tertentu dalam rangka penanganan
permasalahan.data dan komitmen itu sebesar-besarnya digunakan demi kepentingan
klien dan\atau indivindu yang terkait dengan permasalahan yang dibahas.
C.
Fungsi
a.
Fungsi
pemahaman
Menurut prayitno
(2012: 338) semakin lengkap dan akuratnya data tentang permasalahan yang
dibahas maka semakin dipahamilah secara mendalam permasalahan itu, baik oleh
konselor dan pihak-pihak yang terkait dalam koferensi kasus.
b.
Fungsi
pencegahan
Pemahaman yang di dapatkan dari data dan keterangan yang didapatkn tersebut
diguanakan untuk menanggani permasalahan yang dimaksud,baik dalam arah
pencegahan kemungkinan terjadi hal-hal yang lebih merugikan .
c.
Fungsi
pengetasan
Dapat mengentaskan masalah yang dialami oleh klien dan
indivindu-indivindu yang masalahnya dibahas itu .
d.
Fungsi
pengembangan dan pemeliharaan
hasil KKA juga dapat digunakan untuk upaya pengembangan dan
pemeliharan potensi individu atau pihak-pihak lain yang terkait dengan
permasalahan yang dibahas dalam KKA.
e.
Fungsi advokasi
dengan tercegah dan terentaskannya permasalahan,serta terkembang
dan terpeliharahnya berbagai potensi yang dimaksudkan itu,hak-hak klien dan
indivindu-individu yang terkait lainya dapat terjaga dan terpelihara
aktualisasinya .
D.
Kaitan KonferensI Kasus dengan Bidang Pengembangan
Keterkaitan KKA terutama difokuskan
kepada berbagai jenis layanan konseling dan kegiatan pendukung
lainya.keterkaitan itu terutama menyangkut isi dan kandungan kasus yang menjadi
pokok pembicaraan dalam KKA.kasus dalam hal ini adalah masalah yang sulit
diselesaikan secara sendiri melainkan dalam kasus ini konselor bekerja sama
dengan orang-orang yang terkait atau yang masi berhubungan dengan siswa yang
mengalami masalah.dimulai mencari data dari orang-orang yang berada
disekitarnya,keluarga,teman sekolah dll.
Keterkaitan ini kemungkinan memerlukan
kecermatan konselor dalam merencanakan melaksanakan, dan menindaklanjuti hasil
KKA terhadap pelayanan konseling dan kegiatan pendukung, atau sebaliknya dari
hasil pelayanan dan kegiatan pendukung lainya terhadap KKA. Kefiawaian konselor
dalam pelayanan konseling secara menyeluruh akan menjamin ke efektifen dan
efisiensi keterkaitan yang dimaksud.keterkaitannya dengan layanan dan kegiatan
pendukung pada bidang pengembangan:
1.
dibidang pengembangan pribadi
Masalah pribadi,
yang antara lain berkenaan dengan :
a)
Hamil diluar
nika
b)
Broken home
c)
Berkelahi antar
sekolah
d)
Narkoba
2.
dibidang pengembangan sosial.
Masalah sosial
, di antaranya :
a.
Kekurang harmonisan
hubungan antara teman.
b.
Kekurang serasian
hubungan dengan orang tua
c.
Kekurang serasian
hubungan dengan guru.
d.
Gambaran diri
yang kurang tepat.
e.
Kebiasaan hidup
yang kurang sehat.
f.
Kenakalan
remaja.
g.
Gangguan-gangguan
psikis
E.
Hubungan Konferensi
Kasus terhadap Study Kasus
Studi kasus adalah suatu teknik
mempelajari seorang individu secara mendalam untuk membantu memperoleh
penyesuaian diri yang lebih baik. (I.Djumhur, 1985).
Studi kasus adalah metode
pengumpulan data yang bersifat integrative dan komprehensif.Integrative artinya
menggunakan berbagai teknik pendekatan dan bersifat komprehensif yaitudata yang
dikumpulkan meliputi seluruh aspek pribadi individu secara lengkap (Dewa
KetutSukardi, 1983).
Konferensi kasus (KKA) merupakan
forum terbatas yang diupayakan oleh konselor untuk membahas suatu kasus dan
arah-arah penangulanganya
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap atau
bimbingan konseli untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu
pertemuan,yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan,kemudian dan komitmen bagi terentaskannya permasalahannya siswa
(konseli),memang tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus
dilakukan konferensi kasus.tetapi untuk masalah-masalah yang tergolong pelik
dan perlu keterlibatan pihak lain tampaknya konferensi kasus sangat penting
untuk dilaksanakan.melalui konferensi kasus,proses penyelesaian masalah siswa
(konseli),Walaupun demikian,pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan
tertutup.artinya,tidak semua pihak bisa disertakan dalam konferensi kasus,hanya
mereka yang dianggap memiliki pengaruh dan kepentingan langsung dengan
permasalahan siswa (konseli) yang boleh dilibatkan dalam konferensi
kasus.begitu juga,setiap pembicaraan yang muncul dalam konferensi kasus
bersifat rahasia dan hanya untuk diketahui oleh para peserta
konferensi.konferensi kasus bukanlah sejenis “sidang pengadilan “ yang akan
menentukan hukuman bagi siswa.misalkan,konferensi kasus untuk membahas kasus
narkoba yang dialami siswa.
Hubungan konferensi kasus terhadap
study kasus yaitu permasalahan yang dialami oleh klien yang nantinya dalam
proses konseling akan dibutuhkannya cara-cara yang tepat dan sesuai dengan
permasalahan yang klien alami dalam prosespenyelesaian seperti ini kasus yang
dialami bisa diselesaikan menggunakan konferensi kasus. konferensi kasus ini
sangat dibutuhkan oleh seorang konselor dalam menangani permasalahan ,dimulai
dengan mencari data siswa,memanggil orang-orang yang berhubungan dengan siswa
yang bersangkutan seperti: orang tua, teman sekolah dll. dalam penanganan klien
ini konselor juga harus berkerja sama kepada pihak-pihak yang terkait, seperti
kepala sekolah, guru wali kelas, orang tua dari klien jika itu dibutuhkan dan
hal-hal yang lain yang berhubungan dalam penyelesaian masalah yang dialami oleh
klien.
Proses seperti inilah yang dilakukan
oleh konselor agar dalam penyelesaian kasus atau masalah yang dialami oleh
siswa mampu terentaskan dengan cara yang baik dan efektif menggunakan
konfenrensi kasus. Dalam hal ini dalam penggunaan konferensi kasus bukan untuk
semua kasus, penggunaan disesuaikan oleh kasus yang ditangan.
F.
Contoh Kasus
Boy murid kelas
XI di SMA kota bengkulu. Semester ini ia jarang masuk sekolah, dan nilainya
berantakan. Dia tergolong anak yang malas melaksanakan ibadah. Dia tampak kurus
dan mukanya pucat. Pada waktu ada razia disekolahnya, kedapatan daun ganja yang
dalam amplop yang diselipkannya didalam buku pelajarannya.Dia suka berkelahi
dengan teman-temannya. Demikian juga terhadap gurunya,apabila guru menegurnya
maka ia bereaksi dengan kasar. Dia adalah siswa pindahan dari kota Jogja. Di
kota ini ia tinggal bersama orang tuanya. Ayahnya seorang anggota ABRI,
berpangkat perwira menengah. Karena kesibukkannya ayahnya jarang dirumah, dan
ibunya kurang memberikan perhatian penuh terhadapnya, bahkan sering marah-marah
apabila Boy berada dirumah. Boy pernah minggat dari rumahnya, sejak saat itu ia
jarang sekali pulang ke rumah. Dia bersama dengan teman-temannya sering
terlibat mabuk-mabukkan dan tindakan kekerasan. Mengetahui Boy seperti itu,
orang tuanya mengirimnya ke kota Bengkulu agar dapat bersekolah dengan baik
disana. Di kota P dia tinggal bersama dengan tantenya. Oleh karenanya Boy
diperlakukan sangat keras. Sepulang sekolah ia tidak boleh keluar rumah. Dengan
perlakuan seperti ini dia merasa dirinya berada dalam penjara. Perasaan yang
dideritanya itu sering dilampiaskannya kepada teman dan gurunya. Disekolah dia
di cap sebagai anak nakal.Dari kasus tersebut terdapat kesan umum yang dapat
kita tangkap ialah bahwa pada kasus tersebut ada permasalahan tertentu yang
perlu mendapat perhatian dan ditangani dengan seksama.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konferensi kasus (KKA) yaitu forum terbatas yang diupayakan oleh konselor
untuk membahas suatu kasus dan arah-arah penangulanganya.
Konferensi kasus merupakan kegiatan pendukung atau pelengkap atau
bimbingan konseli untuk membahas permasalahan siswa (konseli) dalam suatu
pertemuan,yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
keterangan,kemudian dan komitmen bagi terentaskannya permasalahannya siswa
(konseli),memang tidak semua masalah yang dihadapi siswa (konseli) harus
dilakukan konferensi kasus
B. Saran
Makalah yang dibuat penulis masih banyak
terdapat kesalahan , tetapi dengan pembuatan makaalah ini diharapkan pembaca
atau penulis sendiri mampu menerapkan apa yang telah dijelaskan atau disampaikan
nantinya, dengan memdapat informasi dari pembuatan makalah ini konselor dapat
memahami kasus seperti apa yang sesuai digunakan pada kegiatan pendukung yang
menggunakan konferensi kasus.
DAFTAR PUSAKA
Prayitno.2012.jenis layanan dan kegiatan pendukung
konseling.Padang:UNP
padang.
http://synaralwadudu.blogspot.co.id/2014/01/makalah-konferensi-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar